Layanan Disdukcapil Martapura
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Martapura
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Martapura bersifat gratis. Hubungi (0511) 774-3274 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Martapura.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Martapura.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Martapura.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Martapura.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Martapura.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Martapura.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Martapura, Kalimantan Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Martapura berusia di bawah 17 tahun.